SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur menyerukan dukungan pemerintah untuk petani garam, khususnya terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dan Industrialisasi Pergaraman Dalam Negeri.
Ketua HMPG Jatim, Moh Hasan, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah agar petani garam dapat berperan lebih besar dalam memasok kebutuhan garam industri.
"Dengan luas lahan 26 ribu hektar, petani garam Indonesia hanya mampu menghasilkan 3 juta ton per tahun. Sementara kebutuhan nasional, baik untuk konsumsi maupun industri, mencapai 4,6 juta ton per tahun," ujar Hasan dalam kegiatan Fokus Group Discussion dan Rapat Koordinasi Nasional HMPG Jatim, Kamis (23/1/2025).
Menurut Hasan, implementasi Perpres 126 harus melibatkan petani garam secara menyeluruh, meski tantangan seperti mutu dan kuantitas masih menjadi kendala utama. "Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama agar regulasi ini dapat dijalankan tanpa merugikan siapa pun," tambahnya.
Menurut Hasan, Perpres 126 ini harus diimplementasikan dengan menggandeng petani garam yang diakui secara mutu, kualitas dan jumlah, memang belum bisa memenuhi kebutuhan industri.
"Hal ini selalu menjadi hambatan bagi anggota HMPG. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama agar implementasi Perpres 126 ini bisa berjalan," ujar Hasan.
Hasan juga menegaskan terkait implementasi Perpres 126 ini, pihaknya berharap untuk tidak ada saling merugikan.
Pihaknya mendorong pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, bisa memberikan dorongan untuk petani garam bisa meningkatkan produktifitas, mutu dan kualitas, kemudian masuk ke industri.
"Tentunya kami akan ikut serta dalam target swasembada garam nasional, dimana masyarakat petani tidak rugi dan bisa meningkat taraf hidupnya, industri juga bisa mendapatkan bahan kebutuhan garam industri yang sesuai tanpa impor," terang Hasan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait