Sekolah Trisila Terancam Tutup, Yayasan Tuntut Ganti Rugi Sebelum Eksekusi, Pengacara Beber Faktanya

Lukman Hakim
Sekolah Trisila Surabaya terancam tutup setelah Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan eksekusi pada 30 Januari 2025. Yayasan Trisila tuntut ganti rugi sesuai putusan pengadilan sebelum pengosongan dilakukan. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Rencana eksekusi terhadap Yayasan Trisila Surabaya yang dijadwalkan pada 30 Januari 2025 segera berlangsung. Sekolah yang berlokasi di Jalan Undaan Kulon ini terancam tutup jika tidak ada solusi terkait tempat untuk melanjutkan operasionalnya. Rencana eksekusi ini berakar dari perselisihan hukum antara Yayasan Trisila dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang kini memanas.

Kuasa hukum Yayasan Trisila, Sudiman Sidabukke, menyatakan bahwa pihaknya tidak menentang eksekusi yang akan dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa sebelum proses pengosongan dilakukan, pihak penggugat harus mematuhi ketentuan putusan pengadilan yang mewajibkan pemberian ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sampai sekarang, pihak Yayasan Trisila belum menerima ganti rugi yang seharusnya diberikan, meskipun hal ini sudah tertuang dalam amar putusan pengadilan, termasuk putusan dari Mahkamah Agung yang mengharuskan penggugat memberikan ganti rugi yang layak sebelum eksekusi," jelas Sidabukke dalam keterangannya pada Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, pihak Yayasan Trisila telah mengadakan pertemuan sosialisasi eksekusi di Polrestabes Surabaya yang turut dihadiri oleh perwakilan RT, RW, Camat, dan Koramil. Dalam pertemuan tersebut, Sudiman Sidabukke memaparkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses hukum yang berjalan, terutama terkait dengan pelaksanaan putusan yang menurutnya belum sepenuhnya mengindahkan hak-hak yayasan.

"Dalam putusan pengadilan yang sudah inkracht, memang ada ketentuan bahwa pengosongan lahan boleh dilakukan, namun dengan syarat ganti rugi yang layak harus diberikan terlebih dahulu. Kami merasa ada yang tidak beres dengan eksekusi ini," tambahnya.

Sementara itu, pihak penggugat, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Anton Arifullah, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi. Menurutnya, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak mencantumkan kewajiban tersebut. Pengadilan hanya memerintahkan untuk mengikuti prosedur eksekusi berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963.

"Eksekusi dilakukan setelah kami memastikan prosedur yang ditentukan pengadilan dilaksanakan dengan baik. Tawaran yang kami ajukan untuk penyelesaian secara musyawarah sudah kami sampaikan, namun ditolak oleh pihak Yayasan Trisila," ungkap Arifullah.

Dengan begitu, ketegangan antara kedua belah pihak semakin memuncak menjelang tanggal eksekusi. Pihak Yayasan Trisila mengaku tidak akan berhenti berjuang untuk menuntut hak-haknya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mereka anggap belum sepenuhnya ditegakkan.

Perkembangan lebih lanjut diharapkan bisa memberikan jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak, mengingat nasib ratusan siswa dan staf pengajar yang kini terancam masa depan sekolah mereka. Sebuah keputusan yang seimbang sangat dinantikan untuk menghindari dampak buruk terhadap pendidikan di Surabaya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network