Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan penyelidikan terhadap jaringan penadah masih terus dikembangkan. Saat ini, ada 30 nama yang diduga terlibat, dan beberapa diantaranya masih dalam proses penangkapan. “Plat nomor yang disita berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang dari Jakarta dan Malang," jelasnya.
Jumhur menambahkan, pelaku biasanya menjual kembali motor curian ke wilayah yang jauh, seperti Madura atau daerah pegunungan. Baik secara langsung maupun melalui grup media sosial. Sasarannya adalah daerah yang agak terpencil atau jauh dari pusat kota. “Untuk harga, ada yang di angka Rp6 juta,” katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 362 (pencurian biasa) KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait