Begini Perawakan Pelaku Mutilasi Mayat Perempuan Dalam Koper, Polisi Ungkap Alasannya

Lukman Hakim
Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membekuk RTH, pelaku pembunuhan perempuan yang dimutilasi dan jenazahnya dimasukkan ke dalam koper. Foto iNEWSSURABAYA/lukman

Dalam perjalanan menuju ke hotel, RTH singgah ke minimarket daerah Kediri untuk membeli pisau yang di gunakan untuk memutilasi korban. Sekira pukul 01.30 WIB, setibanya di hotel, bersama temannya menurunkan barang yang sudah disiapkan. 

Selanjutnya RTH menyuruh MAM dan meminta untuk di jemput lagi di pagi hari sekira pukul 05.00WIB. Selanjutnya RTH masuk kedalam kamar hotel dan mencoba untuk memasukkan jenazah korban kedalam koper namun tidak cukup. 

Upaya RTH memasukan jenazah korban dengan cara memotong kepala korban, betis kaki kanan dan kiri serta paha sebelah kiri korban. Setelah memotong bagianbagian tubuh korban, RTH memasukkan bagian badan ke dalam koper dan potongan tubuh korban lainya di masukkan kedalam kantong kresek yang berbeda.

Sekira pukul 05.00 WIB, RTH bersama MAM menggunakan mobil milik korban membawa koper dan kantong plastik berisi tubuh korban untuk di taruh di rumah kosong milik nenek di Desa Gombang Kecamatan Pakel, Tulungagung. Kemudian berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil Suzuki Ertiga milik korban kepada seorang yang di Sidoarjo dan laku terjual sebesar Rp57 juta.

Sekira pukul 18.00 WIB, RTH bersama MAM kembali ke Tulungagung menggunakan armada bus dari terminal Bungurasih menuju Tulungagung. Selanjutnya  menggunakan ojek menuju pulang kerumah RTH.

Pada hari Selasa (21/1/2025) sekira pukul 08.00 WIB, koper berisi tubuh korban oleh tersangka di isolasi menggunakan lakban dan Plastic Wrap. Sekira pukul 18.30 WIB, RTH mulai mengangkut koper dan plastik yang berisi potongan tubuh korban untuk di buang menggunakan mobil yang disewa oleh RTH.

Sekira pukul 22.00 WIB, RTH sampai di lokasi pembuangan pertama yang di berada di daerah Desa Dadapan Kecamatan Kendal, Ngawi. Sekira pukul 23.00 WIB, menuju pembuangan kedua di daerah hutan Sampung Jalan Raya Parang, Hutan Negara Kecamatan Sampung, Ponorogo untuk membuang bag berisikan kaki korban. 

Pada hari Rabu (22/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB RTH membuang bagian tubuh ketiga yang berisikan kepala korban di Jalan Raya Desa Gemahharjo Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Dalam kasus ini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Farman. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network