Gatot Soebroto, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, menegaskan bahwa dengan status darurat ini, langkah-langkah penanganan wabah akan lebih cepat dilaksanakan. "Vaksinasi dan penyemprotan disinfektan akan diperkuat, bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Pramuka. Kami juga memperketat pengawasan lalu lintas ternak, terutama yang masuk dari luar provinsi," ujar Gatot, Kamis (30/1/2025).
Selain vaksinasi, pemerintah mewajibkan para peternak untuk melengkapi dokumen ternak mereka dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa hewan tersebut dalam keadaan sehat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran wabah PMK antar daerah.
Dengan adanya kebijakan darurat ini, diharapkan penanganan wabah PMK di Jawa Timur dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terarah, serta sektor peternakan dapat segera pulih dari dampak serius wabah ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait