SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Seorang perempuan asal Surabaya berinisial NC (37) menjadi korban pelecehan seksual saat berada di dalam pesawat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kejadian ini terjadi pada 17 Desember 2024, ketika NC bersama keluarganya hendak berlibur ke Pulau Dewata.
Pelecehan terjadi ketika NC sedang antre keluar dari pesawat. Saat masih duduk di kursinya sambil mengerjakan tugas, seorang penumpang pria berinisial TN (69) yang berdiri di sampingnya diam-diam mengarahkan kamera ponsel ke bagian dadanya.
Awalnya, NC tidak menyadari bahwa dirinya telah difoto secara diam-diam. Namun, anaknya yang berusia 9 tahun melihat tindakan mencurigakan tersebut dan langsung memberi tahu ibunya. Spontan, NC berusaha mengejar TN yang mencoba melarikan diri menuju bus bandara.
Sesampainya di bandara, TN membantah telah mengambil foto NC. Keributan pun terjadi hingga akhirnya keduanya dibawa ke ruang tunggu maskapai untuk mediasi. Namun, TN tetap bersikeras tidak mengakui perbuatannya. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menurut penasihat hukum NC, Eduard Rudy, TN awalnya mengakui perbuatannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama. Namun, pada pemeriksaan kedua yang didampingi pengacara, ia tiba-tiba mengklaim menderita demensia dan membantah semua pengakuan sebelumnya.
"Aneh, kalau memang demensia, kenapa dia bisa bepergian sendiri tanpa keluarga? Dia juga ke Bali untuk pekerjaan sebagai kontraktor lapangan tenis, tahu gate, tahu jadwal penerbangan. Ini jelas mengada-ada," ujar Eduard Rudy, Selasa (4/2/2025).
Penyidik pun bertindak hati-hati dalam menangani kasus ini. Mereka meminta pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Setelah berkonsultasi dengan ahli, perbuatan TN dikategorikan sebagai kekerasan seksual.
Puluhan Foto Perempuan Ditemukan di Ponsel Pelaku
NC mengungkapkan bahwa setelah melihat ponsel TN, ia menemukan sekitar 20 foto dirinya yang masih tersimpan. Bahkan, ada banyak foto perempuan lain, termasuk pramugari dan penumpang di ruang tunggu.
"Dia bilang sudah menghapusnya, ternyata hanya sebagian saja. Itu pun setelah didesak suami saya," ungkap NC.
Berdasarkan hasil penyelidikan, TN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Namun, karena ancaman hukuman di bawah 4 tahun penjara, TN tidak ditahan.
"Kami berharap pengadilan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Tidak kurang, tidak lebih," tegas Eduard Rudy.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan pelecehan seksual di ruang publik, termasuk di dalam pesawat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait