SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan seorang pendeta berinisial DKBH (67), warga Sukorejo, Kota Blitar, atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Perbuatan keji ini disebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang jemaat gereja berinisial TKD, yang juga merupakan orang tua dari para korban. TKD telah lama mengenal DKBH karena pernah tinggal bersama anak-anaknya di salah satu ruangan gereja sejak tahun 2021 hingga 2022.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka kerap melancarkan aksinya di sejumlah tempat, mulai dari ruang kerja, kamar pribadi, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah homestay. Tersangka diduga terlebih dahulu membangun kedekatan dengan korban melalui ajakan jalan-jalan dan berenang.
“DKBH melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pelapor, akta kelahiran para korban, serta bukti pembayaran fasilitas kolam renang. Tersangka diketahui telah resmi ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
