Penyelundupan Satwa Liar dan Barang Terlarang di Jatim Fantastis, Segini Nilai yang Berhasil Digagal
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menekankan bahwa penyelundupan barang ilegal memiliki potensi besar untuk merusak perekonomian, khususnya bagi pelaku industri yang sah. Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat dan tindakan tidak adil dari pelaku tindak pidana penyelundupan.
"Tahun 2024, di kawasan Jawa Timur, terdapat 4.215 penindakan yang berhasil dilakukan. Kerugian negara yang dapat diselamatkan dari tindakan tersebut mencapai Rp293 miliar," ujar Sri Mulyani.
Di antara barang yang berhasil digagalkan dalam penindakan penyelundupan tahun 2024-2025 adalah tokek kering (chites) sejumlah 143.076 ekor, kayu sebanyak 180 karton, dan tembakau sebanyak 268 juta batang. Barang lainnya termasuk minuman mengandung etil alkohol sebanyak 16.600 liter serta tekstil dan produk tekstil.
Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan komitmen penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang ilegal. Salah satu langkah yang diambil adalah peningkatan keamanan di Pelabuhan Pengumpan Regional maupun Pelabuhan Pengumpan Lokal (Pelabuhan Kecil).
"Jawa Timur juga aktif mengimplementasikan ISPS Code di semua pelabuhan yang dikelola Pemprov Jawa Timur. Kami juga terus memperkuat sistem pengawasan dan keamanan dengan pemasangan CCTV di area strategis pelabuhan dan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kargo serta kapal yang melakukan bongkar muat," kata Adhy Karyono.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dapat mencegah lebih banyak lagi penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait