Panti Asuhan Ilegal? Dinsos Tegaskan Tidak Ada Panti Ilegal di Surabaya
Anna juga menekankan bahwa untuk menjadi panti asuhan resmi, sebuah tempat harus memenuhi berbagai persyaratan dan memiliki izin yang sah. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tempat tersebut bukan panti asuhan ilegal.
“Tidak ada yang namanya panti ilegal. Jika ada panti, itu harus memenuhi persyaratan yang jelas dan memiliki izin resmi,” tegasnya.
Dinas Sosial Kota Surabaya, menurut Anna, telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Kementerian Sosial, untuk menangani kasus ini.
Anna berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih aktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan di sekitar mereka. Pemkot Surabaya siap memberikan bantuan dan pendampingan bagi anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif.
“Jika ada warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan, kami berharap mereka melaporkan ke kami. Pemkot Surabaya siap membantu, termasuk merujuk anak-anak ke lembaga pengasuhan yang berizin,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Surabaya, Ida Widayani, menyatakan bahwa anak-anak korban pelecehan seksual saat ini telah ditampung di shelter milik Pemkot Surabaya. Pihaknya terus melakukan konseling untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban.
“Kami terus melakukan konseling, karena proses pemulihan membutuhkan waktu. Kami juga akan memantau untuk memastikan hak-hak mereka sebagai anak dipenuhi, termasuk pendidikan dan perawatan lainnya,” kata Ida.
Dengan adanya kasus ini, Pemkot Surabaya berharap masyarakat lebih proaktif dalam menjaga anak-anak di lingkungan mereka. Pemkot juga memastikan bahwa seluruh hak anak-anak korban pelecehan akan dipenuhi dan mereka mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait