Pengiriman Arak Satu Pikap dari Bali Dicegat Polisi Jombang, 2.600 Botol Miras Berhasil Disita

Zainul Arifin
Polres Jombang berhasil mencegat pengiriman 2.600 botol miras ilegal dari Bali. Empat pelaku diamankan, operasi diperketat untuk menjaga keamanan. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi terbaru, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menyita sekitar 2.600 botol miras berbagai merek dari berbagai lokasi di Jombang.

Salah satu hasil razia terbesar terjadi ketika petugas berhasil mencegat sebuah mobil pikap yang membawa miras jenis arak dari Bali. Minuman haram tersebut rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah, termasuk Jombang, Nganjuk, Salatiga, dan Yogyakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menerima laporan mengenai pengiriman miras menggunakan kendaraan pikap Suzuki Carry berpelat nomor L 8039 BG yang melintas dari Surabaya melalui jalur bawah. Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengintaian dan pencegatan di daerah Mojoagung.

Ketika kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Raya Mancilan, petugas segera menghentikannya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 karton miras arak Bali yang disembunyikan di bawah tumpukan karung berisi kain dan tertutup terpal hijau. Sopir beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah serius dalam memerangi peredaran miras di wilayahnya.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menumpas peredaran miras di Jombang, kota yang dikenal sebagai kota santri,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, Selasa (18/2/2025).

Dalam operasi yang berlangsung selama lima hari ini, Polres Jombang berhasil mengamankan total 2.600 botol miras berbagai merek serta menangkap empat orang pelaku. Mereka adalah MS (29) dari Kecamatan Jogoroto, FTR (36) dari Kecamatan Perak, HR (27) dari Tamanan, Tulungagung, dan MRWP (23) dari Surabaya.

Ardi menekankan bahwa pemberantasan miras tidak hanya karena alasan agama, tetapi juga demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan catatan kepolisian, banyak kasus kriminalitas seperti pengeroyokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan yang dipicu oleh konsumsi miras.

“Kami akan terus memperketat operasi miras untuk memastikan lingkungan tetap aman dan kondusif. Miras adalah faktor utama di balik banyak tindak kejahatan, karena pelaku biasanya berada dalam kondisi mabuk saat melakukan tindakan kriminal,” tegasnya.

Polres Jombang mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan miras dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar. Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif minuman keras.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network