Begini Tampang Pelaku Mutilasi di Jombang, Ditembak Saat Berusaha Kabur, Kondisinya Mengenaskan

Zainul Arifin
Polisi tangkap Eko Aprianto, pelaku mutilasi di Jombang. Ditembak saat kabur, terancam hukuman mati. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

Eko Aprianto dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, warga Jombang digegerkan dengan penemuan mayat korban mutilasi pada Rabu (12/2/2025). Tubuh korban tanpa kepala ditemukan di saluran irigasi persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Sementara itu, potongan kepala ditemukan di tepi sungai Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka akibat senjata tajam di leher yang tidak beraturan, serta pendarahan hebat di kepala yang menjadi penyebab utama kematian.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jombang masih terus mendalami kasus mutilasi ini. Sejauh ini, Eko Aprianto diduga sebagai pelaku tunggal dalam aksi sadis tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras yang dapat memicu tindak kriminal. Kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network