SIDOARJO, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidoarjo terus mengintensifkan kerjasama dengan perbankan untuk meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Sidoarjo.
Pada Kamis, 20 Februari 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo menggelar kegiatan bertajuk Intensifikasi Kerjasama Perbankan Bagi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Debitur KUR di Kabupaten Sidoarjo.
Acara ini dihadiri oleh pimpinan cabang, kepala bidang KUR, dan petugas KUR dari tujuh bank ternama, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, BSI, dan Bank Jatim. Dalam kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis santunan JKM kepada ahli waris almarhum Hartono, penerima KUR Bank BSI.
Arie Fianto Syofian, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, menjelaskan bahwa program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 35 Ayat 11.
“Penerima KUR kecil dengan plafon di atas Rp100 juta wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk penerima KUR mikro, meski belum diwajibkan, kami mendorong kerjasama yang baik antara perbankan dan BPJS Ketenagakerjaan agar mereka juga mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerjasama ini tidak hanya terbatas pada KUR, tetapi juga dapat dikembangkan untuk program perbankan lainnya seperti MLT (Manfaat Layanan Tambahan) dan SmartAgen.
BPJS Ketenagakerjaan menawarkan lima program perlindungan bagi pekerja, termasuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang dirancang untuk memberikan jaminan sosial yang komprehensif.
Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, mencakup biaya perawatan tanpa batas, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan beasiswa bagi peserta yang mengalami kecelakaan.
Selain itu, Jaminan Kematian (JKM) memberikan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman dan santunan kematian, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap terlindungi secara finansial.
Selanjutnya, Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang untuk memberikan dana pensiun bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, memastikan mereka memiliki tabungan untuk masa tua.
Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat pensiun bulanan bagi peserta yang memenuhi syarat, sehingga mereka dapat mempertahankan kualitas hidup setelah berhenti bekerja.
Terakhir, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan bantuan finansial bagi peserta yang kehilangan pekerjaan, membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru.
Dengan lima program ini, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait