Peran OJK adalah mengawasi industri jasa keuangan agar bank menjalankan operasional sesuai regulasi, mencakup kecukupan modal, manajemen risiko, dan perlindungan nasabah.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab atas kebijakan moneter dan stabilitas sistem pembayaran. Pemerintah sendiri berperan dalam memberikan regulasi serta kebijakan makro untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.
“Sinergi ini membentuk ekosistem perbankan yang kuat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana mereka di bank,” ujar Bambang.
Bambang juga mengingatkan bahwa setiap dana nasabah di bank konvensional, syariah, atau BPRS dijamin hingga maksimal Rp 2 miliar. “Selama bank tersebut masih tercatat sebagai peserta LPS, tidak perlu menarik dana secara gegabah hanya karena isu yang tidak jelas. Justru tindakan ini bisa merugikan nasabah sendiri,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian dari LPS, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial. Stabilitas perbankan adalah prioritas utama yang terus dijaga oleh LPS dan regulator terkait demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait