SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Rencana pembentukan BPI Danantara oleh pemerintah mulai menuai perhatian publik. Di media sosial, muncul tagar terkait dugaan penarikan dana besar-besaran dari perbankan pemerintah. Hal ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat yang masih trauma dengan kasus BLBI yang belum terselesaikan, sehingga menimbulkan ketakutan akan keamanan dana mereka di bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menanggapi fenomena ini dengan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi penarikan dana besar-besaran akibat rencana pembentukan Danantara. LPS menegaskan bahwa seluruh perbankan resmi, terutama bank BUMN, berada di bawah perlindungan penjaminannya.
"Seluruh bank yang beroperasi secara resmi di Indonesia termasuk dalam program penjaminan LPS, baik itu bank BUMN, swasta, daerah, maupun BPR/BPRS yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto.
LPS bersama regulator lainnya, yaitu OJK, Bank Indonesia (BI), dan Pemerintah, terus menjaga stabilitas sistem perbankan demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Jimmy menjelaskan bahwa program penjaminan simpanan adalah mandat dari Undang-Undang dan dirancang untuk memberikan rasa aman kepada nasabah.
Program penjaminan simpanan oleh LPS bukanlah kebijakan sementara, melainkan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
“Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada nasabah, mencegah kepanikan massal (bank run) saat krisis, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” tambahnya.
Dalam temu media di Surabaya, Bambang S. Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, menekankan bahwa LPS tidak bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas ekonomi dan perbankan di Indonesia. LPS berkoordinasi dengan OJK, BI, dan Pemerintah untuk memastikan sistem perbankan tetap stabil.
Peran OJK adalah mengawasi industri jasa keuangan agar bank menjalankan operasional sesuai regulasi, mencakup kecukupan modal, manajemen risiko, dan perlindungan nasabah.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) bertanggung jawab atas kebijakan moneter dan stabilitas sistem pembayaran. Pemerintah sendiri berperan dalam memberikan regulasi serta kebijakan makro untuk menjaga stabilitas keuangan nasional.
“Sinergi ini membentuk ekosistem perbankan yang kuat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana mereka di bank,” ujar Bambang.
Bambang juga mengingatkan bahwa setiap dana nasabah di bank konvensional, syariah, atau BPRS dijamin hingga maksimal Rp 2 miliar. “Selama bank tersebut masih tercatat sebagai peserta LPS, tidak perlu menarik dana secara gegabah hanya karena isu yang tidak jelas. Justru tindakan ini bisa merugikan nasabah sendiri,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian dari LPS, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial. Stabilitas perbankan adalah prioritas utama yang terus dijaga oleh LPS dan regulator terkait demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait