MAGELANG – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Pamekasan akan segera dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Pamekasan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, pada Senin (24/2/2025). Dengan ditolaknya permohonan sengketa tersebut, proses pelantikan dapat segera dilaksanakan.
“Karena putusan MK sudah keluar, kami akan segera menindaklanjuti. KPU Pamekasan telah mengonfirmasi akan menggelar rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih pada Rabu (26/2/2025) pukul 19.00 WIB,” ujar Khofifah, Rabu (26/2/2025).
Khofifah juga menginstruksikan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Setda Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi dengan DPRD Pamekasan. Tujuannya adalah menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengajukan usulan penetapan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
“Setelah rapat pleno KPU, DPRD Pamekasan akan mengajukan usulan penetapan kepala daerah ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Dengan begitu, Surat Keputusan (SK) Mendagri dapat segera diterbitkan, dan pelantikan bupati serta wakil bupati dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut Khofifah, percepatan proses ini penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan lancar dan masyarakat dapat segera mendapatkan pelayanan yang optimal.
Selain Pamekasan, MK juga memutuskan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan. Keputusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025).
PSU akan dilaksanakan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan diucapkan, yaitu paling lambat 26 Maret 2025. Keempat TPS tersebut adalah TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
“Tahapan PSU akan disiapkan oleh KPUD Magetan. Saya berharap proses ini berjalan lebih kondusif dan tertib dari sebelumnya. Semua pihak diharapkan dapat bersikap sportif dan menerima hasil dengan lapang dada, karena tujuan utama kita adalah kesejahteraan rakyat,” ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih yang terlibat sengketa akan dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan ketentuan pelantikan bertingkat yang diatur dalam Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Arahan dari pusat menyatakan bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak oleh Presiden hanya dilakukan sekali pada 20 Februari 2025 lalu. Pelantikan serentak ini bertujuan untuk menyelaraskan masa jabatan di tingkat pusat, provinsi, dan daerah,” jelasnya.
“Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang terlibat sengketa akan mengikuti protokol biasa, di mana bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur,” tambah Khofifah.
Dengan langkah ini, diharapkan proses transisi kepemimpinan di Pamekasan dan Magetan dapat berjalan lancar, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat segera dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait