Diskusi Overlapping Kewenangan dalam RUU KUHAP dan Kejaksaan: Pakar Hukum Beri Sorotan Kritis

Rahmat Ilyasan
Pakar hukum soroti potensi pengambilalihan kewenangan dan dampaknya pada sistem peradilan pidana. Foto iNEWSSURABAYA/ilyas

Sementara itu, Prof. Sri Winarsih menilai RUU Kejaksaan terkesan "lucu" karena memberikan kewenangan yang sejatinya sudah dimiliki Kepolisian. Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem hukum seharusnya fokus pada peningkatan kualitas SDM, bukan dengan mengurangi kewenangan yang sudah ada.

"Jangan sampai terjadi overlapping kewenangan. Jika ada kekurangan dalam pelaksanaan tugas, yang diperbaiki adalah SDM-nya, bukan sistemnya," tandasnya.

Di sisi lain, Prof. I Nyoman Nurjaya menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini belum membutuhkan perubahan signifikan. Ia menyebut UU No. 8 Tahun 1981 sebagai salah satu karya agung yang sudah berhasil mengadaptasi karakter hukum Indonesia dari peninggalan kolonial Belanda.

Namun, ia mengkritisi rancangan RUU yang saat ini sedang digodok DPR, yang menurutnya memiliki nuansa pengambilalihan kewenangan. Terutama dalam hubungan antara penyidik dan penuntut umum.

Lebih lanjut, diskusi juga menyoroti pembentukan lembaga baru dalam RUU KUHAP yang disebut sebagai Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Lembaga ini nantinya akan menggantikan mekanisme praperadilan dan memiliki kewenangan menentukan sah atau tidaknya penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.

Keberadaan lembaga ini menuai kritik karena berpotensi menjadi superbody dalam sistem hukum pidana, yang dapat mengubah keseimbangan dalam proses penegakan hukum.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa RUU KUHAP dan Kejaksaan perlu dikaji lebih mendalam untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang bisa mengganggu sistem peradilan pidana. Para akademisi dan praktisi sepakat bahwa pembaruan hukum sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, efisiensi, serta tidak mereduksi kewenangan institusi yang sudah berjalan.

DPR RI diharapkan lebih terbuka terhadap masukan publik dan akademisi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar membawa manfaat bagi sistem peradilan di Indonesia.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network