Polisi Gagalkan Penyelundupan 540 Botol Miras Ilegal di Banyuwangi, Begini Aksi Heroik Petugas

Siswanto
Satpolairud Polresta Banyuwangi mengamankan pelaku dan barang bukti di Dermaga ASDP Ketapang. Foto iNEWSSURABAYA/siswanto

Petugas memastikan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Tersangka akan menjalani proses penyidikan dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," tambah Kompol Muchammad Wahyudi.

Kompol Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Banyuwangi.

"Kami akan memperketat pengawasan di jalur perairan dan darat agar miras ilegal tidak masuk ke Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan adanya peredaran minuman keras ilegal," tegasnya.

Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal terhadap masyarakat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network