Petugas memastikan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Tersangka akan menjalani proses penyidikan dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," tambah Kompol Muchammad Wahyudi.
Kompol Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia guna memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Banyuwangi.
"Kami akan memperketat pengawasan di jalur perairan dan darat agar miras ilegal tidak masuk ke Banyuwangi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan adanya peredaran minuman keras ilegal," tegasnya.
Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal terhadap masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
