SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID -Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul fitri. Ibadah ini memiliki tujuan utama untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama menjalankan ibadah puasa serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap kaum dhuafa agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Secara bahasa, zakat berarti bersih, suci, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan fitrah berasal dari kata “fathara” yang berarti asal kejadian atau suci. Dengan demikian, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat penyucian diri bagi seorang Muslim sebelum Hari Raya Idulfitri.
Secara syar'i, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada malam Idulfitri. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setara dengan 1 sha’ (sekitar 2,5-3 kg) bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.
Kewajiban zakat fitrah telah ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam hadis ini, jelas bahwa zakat fitrah tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial untuk membantu mereka yang kurang mampu.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait