Cara Pendistribusian Zakat Fitrah
Zakat fitrah harus didistribusikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Namun, dalam konteks zakat fitrah, mayoritas ulama sepakat bahwa prioritas penerima zakat ini adalah fakir miskin di sekitar lingkungan tempat tinggal pemberi zakat.
Pendistribusian zakat fitrah dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat yang terpercaya seperti Dompet Dhuafa Jawa Timur. Dengan adanya lembaga ini, zakat dapat tersalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran sehingga manfaatnya bisa lebih luas dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Untuk tahun 2025, Dompet Dhuafa Jawa Timur akan mendistribusikan zakat fitrah di berbagai wilayah, di antaranya: Surabaya, Sidoarjo, Sampang, Sumenep, Lamongan, Malang, Kediri, Pacitan, Trenggalek, Madiun, Tulungagung, Banyuwangi, Situbondo, dan Jombang.
Dalam pelaksanaannya, zakat fitrah dapat disalurkan dalam dua bentuk utama sesuai dengan ketentuan syariat:
1. Beras atau bahan makanan pokok – Sesuai dengan tuntunan hadis, zakat fitrah idealnya diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
2. Uang tunai – Beberapa ulama memperbolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal setara harga 2,5-3 kg beras, agar lebih fleksibel bagi penerima dalam memenuhi kebutuhannya.
Dompet Dhuafa Jawa Timur menerima dan menyalurkan zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang, sesuai dengan pilihan dan kemudahan bagi para muzaki serta kebutuhan mustahik di lapangan.
Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai tuntunan syariat, kita tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan. Mari tunaikan zakat fitrah kita dengan penuh kesadaran dan keikhlasan agar keberkahan Idulfitri dapat dirasakan oleh semua.
Penulis :
Moch Rizzqi Aladib
Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Jawa Timur
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait