ACEH, iNews.id – Polemik perpanjangan masa jabatan Presiden RI masih menjadi bola salju. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan tidak pernah melakukan pembahasan perpanjangan jabatan Presiden.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya tidak pernah ada agenda mengubah amandemen dan perpanjangan Presiden. Bahkan, MPR tidak ada rencana untuk membahas penundaan pemilihan umum (Pemilu) yang sedang santer di masyarakat.
“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah, di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (20/3/2022) malam, seusai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat, Ramli MS di pendapa bupati, dengan sejumlah pejabat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.
Ahmad Basarah menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik hal itu di luar agenda MPR RI. Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan komitmennya sejak awal, PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.
Maka ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata dia lagi, maka pihaknya (PDI Perjuangan) secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.
“Hal ini dilakukan agar marwah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” ujarnya.
Ahmad Basarah dengan tegas menyatakan sikap konstitusional bahwa PDI Perjuangan telah mengambil sikap yang tegas. Yakni untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.
“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” paparnya.
Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menyerahkan hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat kepada masyarakat luas yang hal itu dimiliki oleh konstitusi Republik Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait