JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Muncul putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda hingga 2025. Komisi Yudisial (KY) angkat bicara yang membuat masyarakat terkejut.
Penundaan ini muncul karena gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan. KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Komisi Yudisial pun angkat bicara dan menyoroti keputusan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, KY mengaku tidak bisa mengintervensi putusan yang telah dibuat majelis hakim.
"Begini, KY domainnya adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jadi bukan substansi putusan. KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait