SURABAYA - Aksi ribuan massa dari sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung Negara Grahadi yang menolak UU TNI berlangsung ricuh, Senin (24/3/2025). Demonstrasi diwarnai aksi lempar batu oleh massa dan dibalas polisi dengan menyemprotkan air dari mobil water canon.
Kericuhan tak terhindari, saat massa aksi terus merangsek sambil melontarkan lemparan ke arah petugas. Ada juga yang melemparkan petasan ke tengah kerumunan. Petugas kembali merespon dengan menyemprotkan water cannon untuk meredam situasi.
Awalnya, aksi yang berlangsung sepanjang Jalan Gubernur Suryo yang ada di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya berlangsung kondusif. Massa tiba di lokasi pada pukul 14.00 WIB.
Mereka langsung menutup jalan dan sempat membakar ban. Meski ada aksi bakar ban dan diiringi orasi serta teaterikal, mereka melakukan dengan tertib.
Suasana aksi yang awalnya berjalan dengan tertib berubah ricuh sekitar pukul 16.00 WIB. Massa mulai melakukan pelemparan petasan hingga batu ke arah petugas keamanan. Polisi membalas dengan menembakkan water cannon. Meski demikian, mahasiswa masih melakukan aksi dengan menyerang barikade kepolisian.
Mereka melakukan pelemparan dan juga menyerah petugas dengan berbagai benda. Tembakan dari water cannon tersebut dilakukan untuk menghentikan aksi massa mendemo.
Selain melakukan pelemparan dan aksi lainnya, massa juga melakukan pengurusakan beberapa fasilitas umum. Bahkan CCTV yang ada di depan Gedung Negara Grahadi. Petugas keamanan terus berupaya menghalau tindakan massa.
Presiden Badan Eksektutif Mahasiswa (BEM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Jinan Elvaretta mengatakan, dalam aksi ini para mahasiswa dan rakyat Surabaya meminta agar TNI – Polri kembali pada tugas profesional mereka, yakni mengayomi rakyat.
Dalam aksi tolak UU TNI kali ini, terdapat enam tuntutan mahasiswa. Pertama menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut dan membatalkan UU TNI hingga dilakukan kajian kembali berdasarkan prinsip good governance. Kedua, menolak perluasan wewenang TNI di ranah sipil dan siber.
Ketiga, menuntut pencopotan TNI aktif dari jabatan sipil. Keempat, menuntut pemerintah untuk menjunjung tinggi prinsip good governance dalam segala proses perancang undang-undang serta kebijakan publik.
“Kelima, menuntut nasib percepatan pengkajian dan pengesahan UU perampasan aset. Terakhir, menempatkan supremasi sipil sebagai prioritas utama,” katanya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait