Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron mengatakan ini semua hasil dari kerja sama masyarakat sehingga KPK dapat mengungkap kasus jual beli jabatan yang ada di Kabupaten Probolinggo. "KPK saat ini telah menangkap dan memproses terhadap kasus jual beli jabatan terhadap kepala desa, kami saat ini sedang mengembangkan kepada kasus suap maupun gratifikasi yang lain," katanya.
Selanjutnya, lanjut Gufron, jika ada dugaan ada pencucian uang hasil-hasil korupsinya disembunyikan, dialihkan maupun disamarkan aset-asetnya dengan mengatasnamakan orang lain. "Kami tidak segan-segan untuk mengembangkan pada tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Diketahui Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin ditangkap KPK, Senin (30/8/2021) lalu atas kasus jual beli jabatan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait