Motif utama dari aksi mereka bukan untuk menebar teror, melainkan untuk mendongkrak popularitas akun yang digunakan sebagai media promosi penjualan merchandise bertema street gang, seperti jaket, hoodie, dan kaus.
"Kami tidak melarang remaja berwirausaha, tapi jangan dengan cara yang meresahkan masyarakat," lanjut AKBP Ardi.
Meskipun keenam remaja ini tidak ditahan, mereka dikenai wajib lapor dan pembinaan khusus. Pihak kepolisian juga telah menonaktifkan seluruh akun media sosial gangster yang mereka kelola.
Kapolres Jombang mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas digital anak-anak, terutama penggunaan media sosial yang kerap menjadi ruang terbuka untuk penyebaran konten negatif.
"Kami beri arahan agar kejadian serupa tidak terulang. Peran orang tua sangat penting dalam mengontrol pergaulan dan aktivitas online anak-anak," tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
