SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Karma digital? Diduga seorang pengusaha yang sempat viral karena melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kini justru dilaporkan balik oleh mantan karyawannya. Ia dituduh menahan ijazah milik eks pegawainya, Nila Handiarti, selama bertahun-tahun.
Laporan resmi dilayangkan Nila ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (14/4/2025), dengan pendampingan langsung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
“Saya hanya ingin ijazah saya dikembalikan. Itu saja,” ungkap Nila usai melapor. Ia berharap langkah hukum ini bisa memaksa perusahaan tempatnya dulu bekerja untuk segera menyerahkan dokumen penting miliknya.
Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menyebut pendampingan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja yang mengalami pelanggaran hak.
“Penahanan ijazah oleh perusahaan melanggar aturan. Dalam Pergub No. 8 Tahun 2016, perusahaan yang melanggar bisa dikenai denda hingga Rp50 juta atau pidana penjara selama 6 bulan,” jelas Zaini.
Zaini juga menegaskan bahwa laporan ini adalah inisiatif pribadi Nila, namun membuka kemungkinan pendampingan jika ada mantan pegawai lain yang mengalami nasib serupa.
Menurut Zaini, kasus Nila sebenarnya sudah sempat ditangani oleh mediator ketenagakerjaan Pemkot Surabaya. Bahkan, sudah ada anjuran resmi agar ijazah dikembalikan. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, Nila memutuskan menempuh jalur hukum.
“Sesuai anjuran mediator, perusahaan seharusnya mengembalikan ijazah. Tapi karena belum dipenuhi, Nila memilih melapor ke polisi,” lanjut Zaini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait