Di Depan Direktur P3SI, Kepala Kemenkum Jatim Ungkap Fakta Mengejutkan Penerapan Aturan Daerah

Arif Ardliyanto
Kanwil Kemenkumham Jatim fasilitasi 317 Raperda dan bahas harmonisasi regulasi daerah bersama Ditjen PP untuk optimalkan pembangunan hukum. Foto iNEWSSURABAYA/ist

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) terus menguatkan perannya dalam pembangunan hukum di daerah. Hal ini dibuktikan melalui rapat koordinasi strategis dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kemenkumham RI yang digelar secara hybrid, Selasa (16/4/2025).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Hayam Wuruk Kanwil Kemenkumham Jatim dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting, dibahas sejumlah capaian serta tantangan harmonisasi regulasi daerah di Triwulan I Tahun 2025.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, melaporkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi proses pembentukan dan harmonisasi sebanyak 317 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) hingga April 2025.

“Namun demikian, masih terdapat kendala. Salah satunya adalah hasil harmonisasi yang belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pemerintah daerah, meskipun sudah dituangkan dalam berita acara rapat,” ungkap Haris.

Ia juga menyoroti masalah teknis pada sistem, khususnya pada integrasi antara aplikasi e-Harmonisasi milik Ditjen PP dengan aplikasi yang digunakan di kantor wilayah. “Masih harus dilakukan pengisian data secara terpisah, ini tentu kurang efisien,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengundangan, Publikasi, Penerjemahan, dan Sistem Informasi (P3SI) Ditjen PP, Alexander Palti, menyampaikan komitmennya untuk segera melakukan koordinasi lanjutan dengan tim IT pusat.

“Kami ingin memastikan bahwa ke depan cukup satu kali input data dan semua sistem bisa saling terhubung otomatis,” jelas Alexander.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network