Luki menyebut bahwa hukuman ini sudah maksimal, mengingat SR bukan pertama kali melakukan pelanggaran serupa. “Ibu itu sudah berkali-kali melakukan perbuatannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, menyatakan bahwa terdakwa memilih menjalani hukuman kurungan lantaran tidak mampu membayar denda.
“Benar, terdakwa memilih menjalani pidana kurungan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda,” kata Andie.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengapresiasi putusan hakim dan menegaskan bahwa langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal di Jombang.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras di Jombang. Sebab, banyak tindak kriminalitas bersumber dari konsumsi miras,” tegasnya.
SR sebelumnya ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Jombang pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Dusun Buduran, Desa Jogoloyo. Dalam aksinya, ia menjual berbagai jenis miras dengan keuntungan sekitar Rp30.000 per botol.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
