SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan akan membantu menerbitkan ulang ijazah para pekerja yang ditahan oleh perusahaan. Langkah ini menjadi bentuk kepedulian dan kehadiran negara terhadap hak-hak tenaga kerja, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum. Oleh karena itu, Pemprov Jatim siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi.
“Saya pastikan Pemprov Jatim akan menuntaskan persoalan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang tidak boleh ditahan oleh siapapun, termasuk perusahaan,” tegas Khofifah, Senin (21/4/2025).
Khofifah menyebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan milik Pemkot Surabaya. Para pekerja yang melapor akan dipanggil ke kantor Disnakertrans untuk memberikan keterangan yang diperlukan.
Jika ijazah yang ditahan merupakan ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera mengurus penerbitan ulangnya. Bahkan jika sekolah asal sudah tidak beroperasi, proses tetap bisa dilakukan selama data siswa tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Yang penting datanya ada. Kami siap bantu terbitkan ulang demi kepastian hukum dan masa depan para pekerja,” lanjut Khofifah.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, sebanyak 31 pekerja telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun, baru 11 orang yang dokumen asal usul sekolahnya dinyatakan lengkap.
Khofifah mengimbau pekerja lainnya untuk segera melengkapi dokumen pendukung, seperti data sekolah, agar proses penerbitan ulang bisa segera dilakukan.
“Kalau masyarakat lain juga mengalami hal serupa, silakan lapor. Ini masalah serius yang ingin kami selesaikan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penerbitan ulang adalah pencetakan salinan ijazah dari arsip sekolah.
“Setiap lulusan punya salinan ijazah yang dicetak lebih dari satu. Kalau hilang atau ditahan, sekolah bisa mengeluarkan kembali salinannya,” jelas Aries.
Bila sekolah sudah tutup, Dindik Jatim akan menerbitkan surat keterangan berdasarkan data yang tersedia di Dapodik. Dengan syarat, dokumen pendukung seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP dapat ditunjukkan oleh pemohon.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
