
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara bervariasi antara 9 hingga 12 tahun terhadap tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronnald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (22/4/2025). JPU menuntut Heru Hanindyo dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut 9 tahun penjara dan denda yang sama.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian salah satu petikan tuntutan JPU terhadap Erintuah Damanik. Tuntutan serupa dengan denda dan subsider yang sama juga dijatuhkan kepada Mangapul.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak awal karena Ronnald Tannur, anak seorang anggota DPR, divonis bebas meskipun terlibat dalam kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian nasional.
Tuntutan berat terhadap ketiga hakim ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus korupsi di peradilan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Vonis bebas Ronnald Tannur sebelumnya telah memicu gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai putusan tersebut tidak adil dan merugikan korban.
Tuntutan terhadap ketiga hakim ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib ketiga hakim tersebut.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait