Ia juga menegaskan bahwa opini ini menjadi cermin dari komitmen Pemprov Jatim dalam menerapkan prinsip good governance, seperti transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengelolaan APBD.
Lebih lanjut, Khofifah menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bagian dari rangkaian akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran, pelaporan, hingga evaluasi. Pemprov Jatim berkomitmen menjadikan hasil audit BPK sebagai dasar evaluasi dan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
“Kami ingin setiap rupiah dari APBD berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
Dirjen PKN V BPK RI, Widhi Widayat, mengungkapkan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan berbagai kriteria penilaian seperti kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Pemprov Jatim menjadi salah satu yang tercepat dalam menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ini mencerminkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas,” kata Widhi.
Selain opini keuangan, BPK juga memberikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai tata kelola keuangan daerah.
Dengan diraihnya Opini WTP untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Jatim membuktikan bahwa mereka tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga terus mengedepankan pelayanan publik, efisiensi anggaran, serta transparansi yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
