Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Titik Setiawati, menekankan pentingnya kesiapan teknis tim harmonisasi. Ia mengingatkan bahwa meski proses harmonisasi diharapkan berjalan cepat, akurasi dalam penyusunan peraturan tetap harus diutamakan untuk menghindari kesalahan di kemudian hari.
Rapat ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Kemenkum, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta pemerintah kabupaten/kota, demi mendukung pemerataan ekonomi melalui pemberdayaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Hayam Wuruk ini turut dihadiri Kepala Divisi P3H Titik Setiawati, lima Ketua Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Daerah, perwakilan Biro Hukum Pemprov Jatim, serta 38 Kepala Bagian Hukum dari seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
