
SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pembentukan koperasi di desa dan kelurahan di Jawa Timur kini semakin mudah. Ini setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur menggelar rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Senin (28/4/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
“Instruksi Presiden ini menekankan pentingnya langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan koperasi,” ujar Haris.
Meskipun regulasi turunan dari Inpres tersebut masih dalam tahap penyusunan, Haris menjelaskan bahwa Kemenkumham telah menyiapkan berbagai langkah konkret sesuai tugas dan fungsinya.
Kemenkum berperan mendukung legalisasi pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Selain itu, Kemenkumham juga membantu dalam penyusunan regulasi koperasi melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP).
"Di tingkat daerah, Kanwil Kemenkum akan memperkuat dukungan melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang direncanakan dilakukan serentak se-Jawa Timur," tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait