SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Sengketa warisan kembali mengemuka di Surabaya. Seorang ibu berusia 86 tahun, berinisial TLG, menggugat menantunya NGW dan dua cucunya secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Akar masalahnya: dana titipan sebesar Rp3,3 miliar yang diduga dipakai membeli rumah tanpa sepengetahuan TLG.
Perseteruan keluarga ini bermula setelah anak bungsu TLG, HG, meninggal dunia. Sebelum wafat, HG diduga menerima sejumlah aset dari ibunya, termasuk lima sertifikat hak milik (SHM) serta uang dalam bentuk rupiah dan dolar. Namun setelah kepergian HG, sang istri, NGW, menolak mengakui adanya titipan tersebut.
TLG melalui kuasa hukumnya menyoroti rumah di Jalan Sulawesi 51–53 Surabaya, yang kini disewakan ke dealer motor. Rumah bernilai Rp8 miliar itu disebut-sebut dibeli dengan uang titipan TLG sebesar Rp3,3 miliar. Merasa haknya dilanggar, TLG memilih jalur hukum demi mendapatkan kembali harta yang diyakininya masih menjadi miliknya.
Namun pihak tergugat membantah keras tuduhan tersebut. Xavier Nugraha, S.H., kuasa hukum NGW, menegaskan tidak ada bukti otentik yang menunjukkan telah terjadi penyerahan aset atau uang titipan sebagaimana didalilkan oleh pihak penggugat.
“Dalam hukum perdata, perjanjian penitipan harus bisa dibuktikan secara nyata. Tidak cukup hanya dengan klaim. Harus ada bukti bahwa barang benar-benar diserahkan secara fisik,” jelas Xavier, merujuk pada Pasal 1697 KUH Perdata.
Sementara itu, NGW, menantu sekaligus salah satu tergugat, mengaku terkejut dan merasa gugatan ini tak mencerminkan kehendak asli dari mertuanya. Ia bahkan menduga ada pengaruh pihak ketiga yang ikut campur dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Saya yakin mama mertua saya tidak sepenuhnya memahami isi gugatan ini. Bahkan, saat saya tanya langsung, beliau sempat bilang ingin meminta anak-anaknya mencabut gugatan,” ungkap NGW.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyingkap konflik internal keluarga yang melibatkan nilai aset miliaran rupiah. Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah gugatan ini cukup kuat secara hukum atau hanya berdasarkan asumsi dan klaim sepihak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
