SURABAYA, iNews.id – Pembatasan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia mulai dibuka. Kanwil Kemenkumham Jatim merespon dengan melakukan koordinasi untuk melakukan pengawasan secara ketat.
Kemenkumham Jatim selaku motor penggerak Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) merapatkan barisan dengan stakeholder terkait. Mereka tidak ingin keberadaan orang asing yang masuk bisa menimbulkan masalah.
“Kami terus menjalin komunikasi dan koordinasi secara intens dengan stakeholder terkait untuk antisipasi pembukaan gerbang negara secara menyeluruh,” kata Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto melalui Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Junaedi dalam rapat koordinasi tingkat provinsi yang digelar di Surabaya, (24/3).
Junaedi menyebutkan pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia sedikit demi sedikit mulai dibuka kembali. Yaitu dengan memperluas cakupan orang asing yang diperbolehkan masuk wilayah Indonesia. Bahkan untuk di Bali dan Batam telah diberlakukan pemberian visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).
“Dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat pemberlakuan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada bandara-bandara Internasional lainnya dengan berbagai tujuan,” terangnya.
Jawa Timur, ujarnya, memiliki beberapa pintu gerbang internasional. Baik bandar udara maupun bandar laut. Yang paling besar ada di Bandara Internasional Juanda. Sentimen positif ini, lanjut Junaedi, harus direspon seluruh elemen pemerintah. Termasuk di bidang pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Kita menyiapkan langkah-langkah yang komprehensif dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ucapnya.
Kanwil Kemenkumham Jatim merespon dengan melakukan koordinasi untuk melakukan pengawasan secara ketat.
Meski demikian, Junaedi menegaskan bahwa segala aspek kemudahan perizinan harus diimbangi dengan aspek pengamanan. Dia menyinggung kejadian akhir-akhir ini, yaitu maraknya aksi unjuk rasa pengungsi asal Afganistan pada instansi pemerintah dan perwakilan negara asing. “Bahkan dilakukan di tempat umum yang dimungkinkan menimbulkan kerawanan konflik sosial,” tegasnya.
Untuk itu, berkaca dari kejadian tersebut, perlu dilakukan pencegahan dampak negatif akibat keberadaan dan kegiatan orang asing di Jawa Timur. Yaitu dengan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi pengawasan orang asing secara terkoordinasi. “Kami harap melalui wadah Tim PORA ini, kita bisa menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan sinergitas dan kolaborasi dalam rangka pencegahan ekses-ekses perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia,” tegasnya.
Saat ini, terdapat 8.137 orang asing di Jatim. Lebih dari separuhnya berada di daerah Malang Raya yaitu sebanyak 4.657 orang asing. Mayoritas merupakan WN Tiongkok (1.478). Diikuti WN Malaysia (890) dan WN Korea Selatan (692). Sedangkan untuk pengungsi internasional terdapat 416 orang yang sebaian besar berasal dari Afghanistan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait