Kesaksian Janggal Kasus Sengketa Lahan 6,5 Hektar di Surabaya

Ali Masduki
Maji Suyoto ketika memberikan kesaksian di di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (6/5/2025). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA – Persidangan kasus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara PT Patra Jasa dan 44 warga Pulosari, Surabaya memasuki babak baru yang diwarnai kesaksian yang dinilai janggal dan tidak konsisten. Untuk keempat kalinya, PT. Patra Jasa menghadirkan saksi, namun keterangan mereka justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Pada persidangan Selasa (6/5/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya, tiga saksi yang dihadirkan PT. Patra Jasa, Joko Warsito, Maji Suyoto, dan Agus Sutrisno, menyatakan bahwa lahan seluas 6,5 hektar yang menjadi objek sengketa adalah milik Pertamina. Namun, kesaksian Maji Suyoto sendiri menimbulkan kontradiksi.  

Ia mengaku mengetahui lahan tersebut milik PT. Patra Jasa sejak tahun 1998 berdasarkan informasi dari RT, RW, dan Lurah Gunungsari saat itu. Lebih mengejutkan lagi, ia juga mengakui telah menempati lahan tersebut sejak 1985 dan bahkan menerima ganti rugi sebesar Rp 91 juta dari PT. Patra Jasa atas tiga bangunan yang dimilikinya, tanpa pernah digugat atau menjadi termohon eksekusi.

"Saya mengetahui jika tanah seluas 6 hektar lebih ini adalah milik Pertamina, karena ketika saya kerja sebagai kuli bangunan di tanah tersebut, semua mandor saya atas nama Pertamina," ujar Maji Suyoto di persidangan.

Kontradiksi dalam kesaksian Maji Suyoto semakin terlihat ketika ia menjelaskan bagaimana ia bisa masuk dan membangun bangunan di lahan yang diklaim dikelilingi pagar beton setinggi 2,5 meter.  

Ia mengaku memasuki lahan tersebut pada tahun 1985 untuk bercocok tanam, melalui celah-celah pagar yang rusak.  Penjelasan ini dipertanyakan oleh Ananta Rangkugo, SH., kuasa hukum 44 warga Pulosari.

"Saksi mengatakan baru mengetahui bahwa di tahun 1998 tanah tersebut milik PT. Patra Jasa. Ketika mengetahui anda telah menempati lahan tersebut, bahkan mendirikan bangunan, apakah tidak ada teguran, larangan bahkan pengusiran dari PT. Patra Jasa?" tanya Ananta Rangkugo.

Maji Suyoto mengaku tidak pernah menerima teguran atau pengusiran.  Ia juga mengakui bahwa ia tidak pernah meminta izin kepada Pertamina maupun PT. Patra Jasa untuk masuk dan bercocok tanam di lahan tersebut.  

Lebih lanjut, kesaksiannya mengenai keberadaan alamat dan identitas di lahan tersebut juga terkesan berubah-ubah, menimbulkan keraguan akan kredibilitas keterangannya.

Kesaksian Maji Suyoto ini bertolak belakang dengan kesaksian Krisno Hadi Wibowo, pensiunan ASN yang pernah menjabat sebagai Lurah Gunungsari, yang pada persidangan sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut tercatat sebagai eigendom verponding di buku warkah Kelurahan Gunungsari.  

Pernyataan ini juga berbeda dengan kesaksian Sutrisno, purnawirawan TNI yang pernah bertugas sebagai Babinsa di Kelurahan Gunungsari, yang menyatakan lahan tersebut milik PT. Patra Jasa berdasarkan informasi dari Lurah Gunungsari.

Perbedaan keterangan para saksi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepemilikan lahan tersebut dan semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kasus ini. Persidangan selanjutnya akan terus dinantikan untuk mengungkap kebenaran dibalik sengketa lahan ini.  

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, SH., MH., tampak serius mencermati setiap kesaksian yang disampaikan.  Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik dan menimbulkan spekulasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network