Tak Terserap, KPU dan Bawaslu Jatim Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub 2024 Rp162,9 Miliar

Lukman Hakim
KPU dan Bawaslu Jawa Timur mengembalikan sisa anggaran Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp162,9 miliar ke kas daerah. Pengembalian dana dilakukan sesuai ketentuan NPHD. Foto iNewsSurabaya/lukman

Ia juga memastikan bahwa sesuai prosedur, seluruh sisa dana telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemprov Jatim.

Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan bahwa pengembalian sisa anggaran dilakukan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berdasarkan aturan tersebut, sisa dana wajib dikembalikan maksimal tiga bulan setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Sebagai informasi, KPU Jatim menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 6 Februari 2025. Maka dari itu, batas akhir pengembalian dana adalah 6 Mei 2025.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network