Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Kadiv Pelayanan Hukum, disaksikan oleh dua saksi, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah, sebagai bentuk legalitas resmi pengangkatan.
Dalam arahannya, R. Fadjar menekankan bahwa tugas notaris pengganti bukan sekadar administratif, namun mengandung tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi.
“Profesi notaris membutuhkan integritas, dedikasi, dan pemahaman hukum yang mendalam. Jalankan tugas sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris,” tegasnya.
Sesuai regulasi, setiap notaris yang tidak dapat menjalankan tugasnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wajib mengajukan cuti resmi. Hal ini untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga akuntabilitas profesi.
“Melantik notaris pengganti adalah bagian dari komitmen kami menjaga kualitas dan marwah pelayanan kenotariatan di Jawa Timur,” pungkas Fadjar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
