Dalam pemeriksaan awal, pasutri muda ini mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Riyan (35), warga Desa Pandanarum, Kecamatan Pace, yang kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mengelabui aparat, keduanya kerap menggunakan metode "sistem ranjau", yakni menyembunyikan sabu di lokasi tertentu lalu menginformasikan titik penjemputan kepada pembeli.
"Mereka selalu beraksi bersama-sama dan sangat berhati-hati dalam melakukan transaksi. Sistem ranjau ini digunakan agar tidak tertangkap tangan," jelas Iptu Sugiarto.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi memastikan pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen serius Polres Nganjuk dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus membongkar jaringan peredaran narkotika ini sampai ke akarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya," tegas Iptu Sugiarto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
