Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, menyatakan bahwa pihaknya mengakui adanya pelanggaran tarif oleh aplikator transportasi online. Padahal, Gubernur Jatim sudah menetapkan tarif resmi melalui Surat Keputusan (SK) yang seharusnya menjadi acuan.
“Untuk kendaraan roda empat, tarif batas bawah adalah Rp3.800 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer. Sementara roda dua, batas bawahnya Rp2.000 dan batas atas Rp2.500 per kilometer. Kami akan mengembalikan ketentuan ini sesuai SK Gubernur,” tegas Nyono.
Namun demikian, Nyono menjelaskan bahwa Dishub Jatim tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap aplikator yang melanggar aturan. Kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami hanya bisa mendorong aplikator untuk mematuhi SK Gubernur. Soal sanksi, itu menjadi wewenang pusat melalui Dirjen Perhubungan,” tambahnya.
Ribuan driver ojol demo di Kantor Gubernur Jatim, tuntut potongan aplikasi 10%, kenaikan tarif, dan pengesahan UU Transportasi Online. Foto iNewsSurabaya/lukman
5 Tuntutan Aksi Demo Ojol di Surabaya
Dalam aksinya, massa Frontal Jatim menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Menurunkan potongan aplikasi maksimal menjadi 10 persen.
2. Menaikkan tarif pengantaran penumpang.
3. Menerbitkan regulasi pengantaran makanan dan barang.
4. Menentukan tarif bersih yang diterima oleh mitra driver.
5. Mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.
Aksi demo ojek online di Surabaya ini menjadi salah satu yang terbesar di Jawa Timur dalam beberapa bulan terakhir. Para pengemudi berharap agar suara mereka didengar dan segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih berpihak kepada mitra pengemudi di era transportasi digital saat ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
