Ini Penampakan Pria yang Diduga Cabuli Adiknya Sendiri selama 6 tahun, Ternyata Sudah Beristri!

Zainul Arifin
Polres Jombang menetapkan AA (23) warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Foto iNewsSurabaya/zainul

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya. Modusnya membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memperlihatkan video porno. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol ini memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.

"Meski pelaku sudah menikah, namun tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya. Pelaku 2020 nikah secara agama, untuk 2024 nikah secara negara," katanya.

Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang, bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksima 15 tahun.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network