Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Putut Darmawan, menyatakan bahwa proses rekrutmen telah selesai dan Gubernur Khofifah telah menetapkan Komisioner KPID Jawa Timur melalui SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/218/013/2025 tanggal 24 Maret 2025. Masa jabatan yang ditetapkan adalah 2025-2028. Perubahan periode ini mengikuti mundurnya jadwal pelantikan.
Sementara menunggu pelantikan, masa jabatan anggota KPID periode 2021-2024 diperpanjang untuk menjaga operasional KPID. Namun, Putut enggan menjelaskan lebih detail mengenai jadwal pelantikan yang tertunda.
Senada dengan Putut, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa (Partai Demokrat), juga membenarkan bahwa proses rekrutmen telah selesai dan hanya menunggu pelantikan oleh Gubernur. Ia menduga keterlambatan pelantikan KPID disebabkan kesibukan Gubernur.
"Sepertinya Gubernur masih sangat sibuk sehingga pelantikannya agak molor lama," ungkap Dedi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
