Sebaliknya, daerah seperti Kota Madiun, Kota Blitar, dan Bojonegoro masih nol persen dalam pendaftaran ke SABH meski seluruh desa telah menyelesaikan Musdesus.
Sebagai langkah percepatan, Kanwil Kemenkum Jatim mendorong daerah menerapkan strategi “rolling entry”, seperti yang sukses dilakukan Kabupaten Banyuwangi (48,85%) dan Sidoarjo (45,09%).
“Jangan menunggu pendaftaran kolektif. Proses bergilir jauh lebih efektif,” tegas Haris.
Tak hanya masalah administrasi, sejumlah hambatan fisik juga ditemukan di lapangan. Misalnya:
- Sumenep: 28 desa kepulauan belum bisa gelar Musdesus akibat kendala geografis.
- Tuban: Proses tertunda karena banjir.
- Ngawi: Kekosongan kepala desa memperlambat tahapan Musdesus.
Untuk mengejar target sebelum awal Juni 2025, Kemenkumham Jatim merekomendasikan: Pendampingan teknis intensif untuk daerah berprogres rendah, Layanan notaris malam hari untuk percepatan pemberkasan dan Publikasi harian skor antar daerah guna mendorong kompetisi positif.
“Tanpa akselerasi administratif dan strategi adaptif, kesenjangan antar wilayah akan semakin besar,” pungkas Haris.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
