SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Jawa Timur menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 96,49% desa/kelurahan telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai syarat awal pembentukan koperasi.
Namun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur mencatat masih adanya kendala nonteknis dan administratif yang menghambat pendaftaran koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Kendala terbesar bukan lagi pada partisipasi desa, tetapi pada proses administratif lanjutan. Banyak berkas yang belum lengkap, sehingga menumpuk di tahap notaris,” jelas Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, Jumat (30/5/2025).
Dari total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur, sebanyak 8.196 desa (96,49%) telah menyelesaikan Musdesus. Namun, baru 1.646 koperasi (20,44%) yang berhasil terdaftar secara resmi di SABH Ditjen AHU Kemenkum.
Hal ini menjadi perhatian serius karena pembentukan koperasi ini merupakan program strategis nasional dalam mendukung ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Beberapa daerah mendapat apresiasi atas progres yang cepat dan sistematis. Di antaranya: Kabupaten Nganjuk: 100% Musdesus dan SABH, Kabupaten Ponorogo: 96,74% SABH, dan Kota Mojokerto: 55,56% SABH
Sebaliknya, daerah seperti Kota Madiun, Kota Blitar, dan Bojonegoro masih nol persen dalam pendaftaran ke SABH meski seluruh desa telah menyelesaikan Musdesus.
Sebagai langkah percepatan, Kanwil Kemenkum Jatim mendorong daerah menerapkan strategi “rolling entry”, seperti yang sukses dilakukan Kabupaten Banyuwangi (48,85%) dan Sidoarjo (45,09%).
“Jangan menunggu pendaftaran kolektif. Proses bergilir jauh lebih efektif,” tegas Haris.
Tak hanya masalah administrasi, sejumlah hambatan fisik juga ditemukan di lapangan. Misalnya:
- Sumenep: 28 desa kepulauan belum bisa gelar Musdesus akibat kendala geografis.
- Tuban: Proses tertunda karena banjir.
- Ngawi: Kekosongan kepala desa memperlambat tahapan Musdesus.
Untuk mengejar target sebelum awal Juni 2025, Kemenkumham Jatim merekomendasikan: Pendampingan teknis intensif untuk daerah berprogres rendah, Layanan notaris malam hari untuk percepatan pemberkasan dan Publikasi harian skor antar daerah guna mendorong kompetisi positif.
“Tanpa akselerasi administratif dan strategi adaptif, kesenjangan antar wilayah akan semakin besar,” pungkas Haris.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
