Wildan menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan judi online, apalagi jika melibatkan pejabat publik.
"Negara wajib hadir secara tegas dan adil mengusut tuntas, menyeret para pelaku ke meja hijau, dan memastikan hukum tidak tunduk pada kekuasaan," tegasnya.
"Jika tidak, negara turut menjadi bagian dari kejahatan yang merusak fondasi sosial bangsa. Sudah banyak rakyat yang menjadi korban, saatnya negara membersihkan semua pelaku kejahatan dalam praktik judi online untuk menjaga moral bangsa dan keselamatan rakyat Indonesia," ungkapnya.
Pernyataan BEM PTMA Zona III ini menjadi sorotan penting mengingat dampak negatif judi online yang semakin meluas. Ketegasan aparat penegak hukum sangat diharapkan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
