SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi pengosongan bangunan cagar budaya Gedung Young Men Christian Association (YMCA) yang terletak di Jalan Kombes Pol M. Duryat Nomor 9, Kecamatan Genteng, Surabaya, Rabu (4/6/2025). Eksekusi ini berlangsung ricuh dan mendapat perlawanan dari pihak penghuni serta pendukungnya.
Eksekusi dilakukan atas permohonan Lie Mei Ling dan menyasar penghuni bangunan, Joan Maria Louise Mantiri, yang telah menempati gedung tersebut sejak 2002.
Proses eksekusi diwarnai ketegangan setelah puluhan orang yang berjaga di depan gerbang sekolah mencoba menghadang petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka berusaha menghalangi petugas masuk ke dalam area bangunan setelah amar putusan eksekusi dibacakan.
Pantauan di lokasi, bentrokan sempat terjadi antara massa penjaga gedung dan aparat kepolisian. Bahkan, petugas Juru Sita terpaksa mendobrak pintu pagar gerbang yang dikunci untuk masuk ke dalam gedung.
“Eksekusi ini dilandasi oleh amar putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby tanggal 17 April 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dikuatkan melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1326/PK/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024,” jelas Juru Sita PN Surabaya, Darmanto Dachlan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
