Dalam putusan tersebut, tergugat Frits A. C. Mantiri dan siapa pun yang menempati objek sengketa diperintahkan untuk segera mengosongkan dan menyerahkan bangunan kepada penggugat, Lie Mei Ling.
Kuasa hukum Joan Maria, Sururi, menyatakan keberatan atas proses eksekusi. Menurutnya, gedung YMCA bukanlah milik Lie Mei Ling dan seharusnya menjadi aset negara karena pemilik sebelumnya, Glois, telah meninggalkan lahan tersebut dan kembali ke Belanda.
“Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan ini milik Lie Mei Ling,” ujar Sururi.
Joan, penghuni gedung yang kini berusia 48 tahun, mengklaim memiliki dasar hukum berupa alas hak eigendom, serupa dengan yang diajukan oleh pihak Lie Mei Ling. Namun menurut Joan, nomor eigendom yang dimiliki Lie tidak sesuai dengan lokasi gedung YMCA.
“Dia punya eigendom 6019, tapi persilnya bukan di sini,” kata Joan.
Guna mengamankan jalannya eksekusi yang berpotensi konflik, sebanyak 634 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan ke lokasi.
"Pengadilan Negeri adalah lembaga negara, dan kami diminta untuk memberikan pengamanan," ujar Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso.
Hingga eksekusi selesai, pihak pemohon tidak memberikan pernyataan resmi kepada media.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
