Eksekusi Gedung Cagar Budaya YMCA Surabaya Ricuh, Ratusan Personel TNI-Polri Dikerahkan

Yudha Prawira
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi pengosongan bangunan cagar budaya Gedung Young Men Christian Association (YMCA) yang terletak di Jalan Kombes Pol M. Duryat Nomor 9, Kecamatan Genteng, Surabaya. Foto iNewsSurabaya/dadang

Dalam putusan tersebut, tergugat Frits A. C. Mantiri dan siapa pun yang menempati objek sengketa diperintahkan untuk segera mengosongkan dan menyerahkan bangunan kepada penggugat, Lie Mei Ling. 

Kuasa hukum Joan Maria, Sururi, menyatakan keberatan atas proses eksekusi. Menurutnya, gedung YMCA bukanlah milik Lie Mei Ling dan seharusnya menjadi aset negara karena pemilik sebelumnya, Glois, telah meninggalkan lahan tersebut dan kembali ke Belanda.

“Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan ini milik Lie Mei Ling,” ujar Sururi.

Joan, penghuni gedung yang kini berusia 48 tahun, mengklaim memiliki dasar hukum berupa alas hak eigendom, serupa dengan yang diajukan oleh pihak Lie Mei Ling. Namun menurut Joan, nomor eigendom yang dimiliki Lie tidak sesuai dengan lokasi gedung YMCA.

“Dia punya eigendom 6019, tapi persilnya bukan di sini,” kata Joan.

Guna mengamankan jalannya eksekusi yang berpotensi konflik, sebanyak 634 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan ke lokasi.

"Pengadilan Negeri adalah lembaga negara, dan kami diminta untuk memberikan pengamanan," ujar Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso.

Hingga eksekusi selesai, pihak pemohon tidak memberikan pernyataan resmi kepada media.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network