Sebelumnya, Supriatna menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut bersifat personal dan tidak mencerminkan kondisi kelembagaan Polinema secara keseluruhan.
“Perlu kami tegaskan, ini adalah masalah individu. Jangan digeneralisir sebagai citra institusi,” ujarnya dalam kegiatan pengukuhan Guru Besar, Kamis (12/6/2025).
Ia juga menyatakan bahwa pihak kampus menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
“Kami menjadikan ini sebagai bahan refleksi untuk terus berbenah,” tambah Supriatna.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perluasan kampus Polinema yang terjadi pada tahun anggaran 2019–2020. Mereka adalah AS, mantan Direktur Polinema periode 2017–2021, serta HS, pihak penjual lahan.
“Keduanya diduga melakukan pengadaan tanah secara melawan hukum dengan berbagai penyimpangan prosedural dan administrasi,” jelas Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Atas perbuatannya, AS dan HS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
