Kedua waria tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Meski begitu, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan awal.
“Mereka kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika ditemukan kembali, tentu akan ada sanksi yang lebih tegas,” tegas Mahendra.
Mahendra juga menambahkan bahwa selama proses pendataan, kedua individu bersikap kooperatif dan bersedia menandatangani surat pernyataan. Patroli serupa akan terus digelar untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
