Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
