Polisi Tangkap Dua Pria Terkait Grup Facebook Gay di Surabaya, Diduga Sebar Konten Asusila

Lukman Hakim
Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila melalui grup media sosial. Foto iNewsSurabaya/lukman

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 54 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network