BPJS Kesehatan Surabaya Tunda Implementasi KRIS, Ini Penyebab dan Dampaknya

Trisna Eka Adhitya
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hermina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa sekitar 30 persen rumah sakit di wilayah Surabaya masih belum siap menjalankan sistem KRIS. Foto iNewsSurabaya/trisna

Pandangan berbeda disampaikan oleh Kepala BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono. Ia secara tegas meminta agar kebijakan KRIS tidak hanya ditunda, namun dibatalkan karena dianggap belum sesuai dengan kondisi infrastruktur kesehatan di luar Pulau Jawa.

“Kalau KRIS diterapkan, banyak pasien dari Ambon, Manado, dan Sumatra harus dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya karena rumah sakit di daerah mereka belum memadai,” ungkap Arief.

Ia juga menyoroti masih banyaknya pengaduan dari peserta JKN terkait pelayanan, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang belum optimal. Karena itu, Arief mendorong pemerintah agar fokus dulu pada pemerataan infrastruktur kesehatan, bukan pada penyeragaman kelas layanan.

“Kolaborasi antara Kementerian Kesehatan dan rumah sakit di daerah sangat penting untuk menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata,” tambahnya.

Sebagai perbandingan, saat ini sistem kelas layanan rawat inap terbagi menjadi tiga:

- Kelas I: 1-2 pasien per kamar

- Kelas II: 3-5 pasien per kamar

- Kelas III: 4-6 pasien per kamar

Dengan KRIS, pemerintah menargetkan penyamaan layanan rawat inap agar setiap peserta JKN mendapatkan standar fasilitas yang setara, terlepas dari kelas kepesertaannya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network